Whistleblowing adalah suatu sistem dan prosedur yang dirancang untuk menerima, menelaah dan menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan oleh penumpang LRT Jabodebek atau pihak lain nya. LRT Jabodebek merupakan bagian dari divisi PT Kereta Api Indonesia, sehingga proses pengaduan ada dalam naungan PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero), sebagaimana diamanatkan pada Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara.

Untuk mendapatkan info lebih lanjut mengenai whistleblowing LRT Jabodebek, silahkan akses tautan dibawah ini:

https://www.kai.id/corporate/gcg

Tagline
Tagline